2) dik : penghasilan perbulan Rp : 7.250.000,00
: menikah dan belum punya anak
ditanya: PPh yg di bayar pak hendro??
jawab : untuk mengetahui besarnya PPH yang dibayar Pak Hendro maka langkah perhitungannya sebagai berikut ,
= penghasilan perbulan × 12
=7.250.000,00 × 12
=87.000.000,00
().
= Pajak setahun Rp = 87.000.000,00
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Wajib pajak Rp 54.000.000,00
istri Rp 4.5.000.000,00 ( di jumlahkan)
Rp 58.500.000,00 -
Rp 28.500.000,00
:
berdasarkan perhitungan diatas besarnya PKP adalah 28.500.000,00 50.000.000,00 5% sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut
pph= 5% ×pkp
pph= 5%× 28.500.000,00
Pph=Rp 1.425.000,00
berdasarkan perhitungan diatas maka besarnya PPH yg harus di bayar pak hendro adalah
Rp 1.425 .000,00
Jawaban:
1.000.000.000.000.000.00
[answer.2.content]